Bandar Lampung-Jejaring09.com-Ketua Ikatan Wartawan Online Provinsi Lampung,Riko Amir menyesalkan perlakuan buruk dari oknum ASN di Kotamadya Metro.
Seperti kita ketahui kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Semua pihak manapun, apalagi oknum ASN wajib memahami dan mematuhi undang-undang ini. Karena itu, kami IWO Lampung menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum ASN yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya.
Seperti sudah diberitakan beberapa media daerah setempat
Rio,jurnalis Harian Momentum mengalami kejadian perampasan peralatan kerja (handphone) disertai pengusiran dan pengancaman yang terjadi di kantor Dinas Sosial Kota Metro, Kamis (1/4/2021).
“Saya ke dinsos untuk konfirmasi terkait rencana realisasi pembagian bantuan insentif lima ratus ribu untuk warga lanjut usia. Pembagian insentif itu, bagian dari program seratus hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman,” kata Rio, dilansir harianmomentum.com.
Rio menjelaskan, di kantor Dinsos dia bertemu Kabid Linjamsos Sri Mubarokah. Kabid Linjamsos, kemudian mengarahkan Rio ke Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat kasi bidang tersebut tetapi enggan dikonfirmasi terkait program tersebut dengan alasan akan memberi tahu terlebih dahulu ke Kadis dan Sekretaris Dinas.
“Saya izin untuk ambil foto. Belum sempat saya foto, dia langsung merampas HP saya, sambil bilang jangan difoto-foto, lalu diusir,” katanya.
Rio juga berdebat mengenai perampasan tersebut, namun Handphone yang dimaksud telah berpindah tangan kepada anggota staf yang bermaksud untuk menghapus rekaman suara konfirmasi.
“Saya rebut lagi HP itu. Setelah itu saya diusir keluar oleh staf lainnya. Bahkan, ada staf di ruangan itu yang mengancam akan memenjarakan saya,” lanjutnya.
Menurut Rio, dirinya sudah mencoba mengonfirmasi Walikota Metro Wahdi Siradjuddin terkait program seratus hari kerja tersebut sebelum ke Dinsos. Kemudian Walikota mengarahkan untuk mengonfirmasikan hal ini ke Plt Sekda Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo.
“Kemudian oleh Sekda diarahkan ke Dinsos, supaya dapat informasi yang jelas dan akurat. Tapi kejadian yang saya terima di Dinsos justru tidak mengenakan. Padahal niat saya mempublikasikan program seratus hari kerja walikota,” tutupnya. (Rilis/red)