LAMPUNG UTARA-JEJARING09.COM-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., menyosialisasikan Peraturan Daerah Prov. Lampung No. 3/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 1 April 2021.
“Pandemi Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana, legislator Prov. Lampung dari Fraksi Partai NasDem ini.
Terkait hal itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan suatu regulasi yang mengatur tatacara kebiasaan baru dalam hidup bermasyarakat.
“Regulasi yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana, yang terpilih melalui Daerah Pemilihan Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara – Waykanan.
Pada Perda dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus Corona serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat.
“Jikapun dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan. Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan penuh keteguhan,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Prov. Lampung, Mardiana, ST., MT., beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali potensi yang bisa dioptimalkan.
“Untuk itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” terang Mirwan Aidi.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut.
“Atas nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.
Mirwan juga menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi. Tamanuri dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kom., menyampaikan, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
“Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif Corona. Hal ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang juga terdampak wabah ini,” ucapnya.
Aryani juga mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus mewaspadai, mencegah, dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona.
Terpantau, audiens yang hadir tampak disiplin menerapkan prokes. ( *)