Lampung utara-JEJARING09.COM-Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, AT (25) warga desa kemalo Abung, diamankan Kepolisian Abung Selatan lantaran telah mencuri 1 ekor sapi jenis Limosin warna coklat korban Sarjono (50) warga desa kemalo Abung kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Seperti yang telah di sampaikan Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si pada Kamis 24/12/2020, peristiwa tersebut terjadi hari Rabu tanggal 14 oktober 2020 sekira jam 03.30 Wib, Di dalam rumah korban di di dusun trimodadi tua Desa Kemalo abung Kec. Abung selatan Kab. Lampung Utara.Sabtu (26/12/2020).
Untuk kronologis penangkapan, terjadi pada Rabu 24 Desember 2020 sekira jam menunjukan pukul 17.00 Wib setelah melakukan serangkaian penyelidikan unit Reskrim Polsek Abung Selatan telah berhasil mengamankan tersangka an AT berikut 1 (satu) ekor sapi jenis Limosin serta 1 (satu) unit mobil truk Isuzu warna putih BE 9690 Q.
Modus Operandi saat pelaku bersama temannya yang bernama Aan alias Andos (26) desa kemalo abung (DPO),saat itu pelaku bersama Andos (DPO) merencanakan akan mengambil sapi milik korban kemudian sekira pukul 03.30 wib pelaku Andos ( DPO) masuk kedalam kandang milik korban dan mengambil sapi dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 KM saat itu pelaku Toha sudah menunggu dan menaikan sapi diatas mobil truk kemudian pelaku T dan A membawa sapi tersebut kedaerah Payung batu lamteng untuk dijual.
Selain mengamankan pelaku AT, petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) ekor sapi jenis Limosin warna coklat, berikut barang milik pelaku berupa satu unit mobil truk merk Isuzu warna putih Nopol BE 9690 Q.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Ujar AKP Suryadinata.*