Lampung Utara,jejaring09.Com-Tindak lanjut dari perkara Perdata’ sengketa pekarangan lahan’ milik warga Jalan Kurnia 1 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi bersama Pihak terkait turun kelokasi guna melihat objek perkara, jumat Pagi (6/11/2020).
Dari pantauan pihak PN Kotabumi tiba sekitar pukul 09.00WIB pagi, degan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, kedua pihak pemilik lahan, RT dan LK, serta didampingi aparat Kepolisian, melihat objek perkara antaranya,lahan yang disengketakan,pagar dan batas-batas milik kedua pihak dalam hal ini Pengungat dan Tergugat.
Humas PN kotabumi,Lampung Utara,Suhadi Putra, mengatakan,pemeriksan setempat ini untuk mengetahui batas batas yang disengketakan.
“Ini namanya pemeriksaan setempat, jadi yang diperiksa itu objek perkara, untuk mengetahui dimana batas batasnya yang disengketakan.” ujar Suhadi Putra, Humas PN Kotabumi, jumat 6/11/2020.
Dilanjutnya,bahwa dari pihak Pengadilan Negeri majelis hanya mengetahui mana yang disengketakan,mana obyeknya.Kemudian hasil dari agenda tersebut untuk menentukan putusan atas Persoalan itu.
“Jadi batas antaranya AR (penggugat) dan SI (tergugat) ini berdempet.Ini keduanya AR dan SI saling mengakui.Jadi masa itu terbukti atau tidak tergantung Majelis.”ucap dia,serta katakan,”Majelis Hakim,Panitera pengganti, juru sita dua orang.” pungkasnya menjelaskan kehadiran pihak PN.
Sementara,AR selaku Penggugat secara lugas mengatakan,bahwa dalam persoalan ini pihaknya memiliki bukti sesuai fakta atas objek yang disengketakan.Kemudian diperkuat dengan putusan ATR/BPN Lampung Utara.
“Sesuai agenda terkait gugatan perdata hari ini pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) dan disaksikan pihak terkait. Yang saya tunjukkan objek tanah dan bangunan sesuai fakta yang ada dan objek tanah berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BPN setempat.” tegas AR didampingi Kuasa Hukumnya dari YLBH Kotabumi, dikediamannya, jumat 06/11/ 2020.
“Pada poin nya saya hanya fokus pada Perdata penyerobotan tanah yaitu 0,7 Meter x 27,5 Meter yang masuk kedalam lahan milik kita, sesuai sertifikat diperkuat berdasarkan surat pengukuran dari BPN.” tambahnya.
Sementara terpisah,SI Jaya selaku Tergugat menjelaskan, bahwa dirinya memiliki sertifikat sebagai bukti atas perkara tersebut. Selanjutnya, dirinya menyerahkan kepada Pengadilan.
“Sesuai dengan bukti yang ada (menunjukkan batas batas), itu nanti kita lihat saja di Pengadilan. Kita punya sertifikat asli, jual beli Asli. Jadi lebih lanjut kita di Pengadilan.” Singkat SI, didampingi Kuasa Hukum nya dari LBH Suara Keadilan.
Sekira pukul 10.00WIB, Majelis hakim dan pihak terkait menyatakan bahwa Pemeriksaan setempat telah selesai dan dilanjut dengan agenda berikutnya yakni sidang saksi.( Roni )