Lampung Utara-jejaring09.com-Seakan tak perduli dengan dampak buruk yang di timbulkan akibat menyalah gunakan narkoba
Terduga (RA) pria 30 tahun warga jln Merpati gang Mutiara Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Lampung Utara terpaksa di amankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran padanya di temukan barang haram sebanyak 20 paket diduga sabu (narkotik) berat 3,52 gr
Selain itu juga di temukan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink
Selasa (3/11/2020)
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan hari Senin tanggal 2 Nop 2020 sekira pukul 17.30 wib telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki barang di duga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara
(RA) lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara berikut barang bukti guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Tegas Aris (*)