Bandarlampung-Jejaring09.com-Seruan PMII, sbb :
Suara Menolak Omnbus Law Il!
PMII ADAKAN AKSI LANJUTAN Senin 12 Oktober 2020
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengesahkan Omnibus Law pada 05 Oktober 2020. Pengesahan Undang-undang tersebut direspon dengan cepat oleh berbagai elemen masyarakat di Indonesia baik melalui pernyataan secara personal atau kelembagaan hingga Aksi Massa yang sudah be’gulir di seantero negeri sejak Hari Selasa -kamis (06-08 Oktober).
2. Disahkannya UU Omibus Law Cipta Kerja sama saja dengan memberikan karpet merah kepada para Investor untuk masuk dan mengeksploitasi negeri ini. Sehingga rakyat indonesia hanya menjadi budak di negerinya sendiri.
3. Adapun tuntutan Aksi hari ini ialah mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan PERPU untuk makan UU Cipta Kerja. Karena dinilai sama sekali tidak ada keberpihakannya terhadap rakyat.
4. Selain itu, PMII Cabang Bandar Lampung menuntut Pemeritah provinsi Lampung dan legislatif untuk turun kejalan sebagai bentuk nyata keberpihakan mereka terhadap rakyat.
5. Pengurus Kordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa lslam indonesia Lampung Sahabat Ahmad Hadi Baladi Ummah manilai Omnibus Law mengabaikan kepentingan hak buruh, lingkungan hidup serta kemanusiaan. Bahkan Undang-undang. tersebut sarat akan kepentingan invastasi daripada kesejahteraan tenaga kerja dan lindungan hidup. Untuk itu, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Lampung mengintruksikan kepada seluruh PMII di cabang masing-masing untuk bergerak menyampaikan aspirasi dan menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah daerah agar berpihak kepada rakyat.
Seturut dengan itu Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bandar Lampung mengatakan bahwa “Aksi yang digelar hari Ini ialah sebagai tindak lanjut aksi PMN Lampung kemarin, karena Pemerintah Provinsi dinilai belum bisa berpihak dan tidak mampu mengakomodir atas tuntutan rakyat, maka kami siap untuk menduduki dan menginap di gedung DPRD Lampung”
“SALAM PERGERAKAN ;
“TOLAKOMNIBUSLAW
”CABUTOMNIBUSLAW