RUU Omnibus Law Disahkan, FSBKU-KSN Gelar Mosi Jegal Omnibus Sampai Gagal

363

Bandar Lampung-jejaring09.com-Puluhan Federasi Serikat Buruh Karya Utama – Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) wilayah Lampung, gelar mosi jegal RUU Omnibus Law sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI sore ini (05/10/20).

Dalam aksinya, massa buruh membentangkan poster dengan tulisan “Jegal Omnibus Law Sampai Gagal”, “Mosi tidak percaya terhadap DPR RI”, “Jokowi Antek Kapitalis”, dan “Mosi tidak percaya terhadap Presiden.” Hal tersebut menunjukkan bahwa para buruh di Lampung merasa kecewa atas disahkannya RUU Omnibus Law yang dirasa sangat merugikan masyarakat.

Ketua FSBKU-KSN wilayah Lampung, Tri Susilo menjelaskan bahwa aksi mosi pada hari ini dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan terhadap DPR RI yang telah mengesahkan RUU Omnibus Law yang dirasa sangat merugikan bagi masyarakat.

“Para serikat buruh dan mahasiswa di Lampung akan bersatu untuk fokus melakukan aksi menggugat disahkannya RUU Omnibus Law di daerah pada tanggal 6 sampai 8 Oktober untuk menuntut DPRD Provinsi Lampung sebagai wakil rakyat di daerah”, ujarnya.

Terdapat beberapa UU Ketenagakerjaan yang dipangkas dalam RUU Omnibus Law terkait hilangnya pesangon, hilangnya hak-hak buruh, serta seluruh buruh menjadi tenaga kontrak atau outsourching. Sehingga, kedepannya para buruh hanya menjadi karyawan kontrak seumur hidup, tegas Silo.

“Sebelumnya serikat buruh di Lampung pernah melakukan aksi menolak pembahasan RUU Omnibus Law dengan harapan agar DPRD Provinsi Lampung menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR RI, akan tetapi sampai saat ini tidak pernah mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujar Ketua FSBKU-KSN wilayah Lampung tersebut.

Facebook Comments