LAMPUNG-jejaring09.com-Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku penjualan gading gajah.
Pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 se kira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Prengsewu Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil Mengamankan 3 (Tiga )Orang terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama :
1. BT alamat Kel. Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya kab. Lampung Tengah
2. TW alamat desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah
3. AS alamat desa Terbaya kec. Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus
Barang Bukit yg berhasil di Aman kan :
2 (dua) buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm , berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram.
Atas perbuatannya Pelaku
di kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.