Bandar lampung-jejaring09.com-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung Menilai Tidak Ada Urgensi Dalam Revisi Perda No 1 TAHUN 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Panitia Khusus Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K oleh DPRD Provinsi Lampung (14/09/20).
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung dalam kurun waktu kurang dari 5 Tahun serta Tata Cara revisi atau perubahan Terhadap Perda RZWP3K Provinsi Lampung juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permen KP Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.
“Proses penyusunannya itu cacat administrasi, karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi. Inisiatif DPRD Dalam melakukan revisi Perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD,” ujar Irfan.
Dasar yang dimaksud adalah Surat Dari Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus dan Bupati Pesawaran yang ditujukan kepada Eksekutif. Padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan. Naskah Akademik Yang disusun tindak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD dan Naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam revisi Perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi Perda Tersebut, sebetulnya apa yabg tertuang dab dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K Provinsi Lampung.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini.
“Revisi peraturan tersebut untuk mengakomodir kepentingan siapa? Apakah terdapat hal-hal urgensi terkait konservasi alam? Kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut,” tegasnya.
Direktur Mitra Bentala , Mashabi juga merespon dalam rapat tersebut bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat.
“Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga gak tau apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan dikemudian hari,” ucap Mashabi.
Maka dari itu, dalam hal ini Walhi Lampung membuat tuntutan untuk menolak pembahasan RZWP3K. Pertama, meminta DPRD Provinsi Lampung Untuk segera membatalkan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena cacat administrasi dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.
Kedua, Walhi Lampung menilai bahwa Revisi RZWP3K Provinsi Lampung akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam Revisi Perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.
Ketiga, meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas Program dari Peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulaupulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini serta melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap implementasi dalam Peraturan Daerah ini.(red)