BANDAR LAMPUNG-jejaring09.com-Sidang keputusan sengketa Pilkada yang di ajukan oleh Balon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur perseorangan/independen (Caden) hari ini Sabtu 12 September 2020 telah dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Bandarlampung selaku Hakim persidangan tersebut.
Namun keputusan Bawaslu yang menolak objek sengketa yang di ajukan oleh pihak IKE-ZAM selaku pemohon di tolak oleh pihak Bawaslu selaku Hakim persidangan dengan alasan tidak memenuhi cukup bukti untuk diterima/dikabulkan.
Dengan keputusan Bawaslu tersebut pihak IKE-ZAM dan tim kuasa hukumnya menolak dengan tegas keputusan tersebut karena menurut mereka terdapat banyak kejanggalan dalam keputusan tersebut.
Menurut keterangan Dang Ike sapaan akrab Irjen Pol. (Purn.) DR. Ike Edwin ini kepada awak media usai pembacaan keputusan tersebut di kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, “kami menolak keputusan Bawaslu tersebut, karena menurut kami keputusan tersebut banyak kejanggalan”.
Kejanggalan tersebut juga menurut Dewi selaku LO dan kuasa hukum IKE-ZAM di antaranya adalah, dihilangkan nya beberapa keterangan saksi dari pihak Pemohon (Ike-Zam) dan di munculkannya keterangan saksi dari pihak Termohon (KPUD Kota Bandar Lampung), padahal saksi tersebut tidak pernah di hadirkan di dalam persidangan, pungkasnya.