Way kanan. jejaring09.com – Pasca Wakil Bupati Waykanan dinyatakan terpapar Corona virus Disease (covid-19), Bupati Waykanan menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penularan Covid-19.
Surat bertanggal 10 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada seluruh Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh instansi, camat dan lurah se-Kabuptaen Waykanan.
Surat bernomor: 360/714/V.05-WK/2020 itu, merupakan hasil rapat Tim Gugus Kabupaten Waykanan pada 10 Agustus 2020.
Berikut sepuluh poin isi surat edaran tersebut:
Pertama, camat dan jajaran uspika untuk dapat mengaktifkan kembali gugus tugas kecamatan dan melakukan tugas-tugasnya kembali.
Kedua, lurah/kepala kampung dan jajaran diminta melaksanakan pendataan dan pemantauan bagi warga yang datang/pulang dari luar daerah dan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan.
Ketiga, jika terdapat warga yang kontak langsung erat dengan orang yang p covid-19 atau warga yang terdapat gejala covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan.
Keempat, camat agar menunda selama 14 hari ke depan usulan pernikahan ataupun keramaian lainnya.
Kelima, bagi masyarakat pengelola tempat-tempat wisata untuk menutup kegiatan selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2020.
Keenam, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP di Kabupaten Waykanan ditunda sampai dengan 7 September 2020.
Ketujuh, bagi semua pejabat/ASN untuk menunda kegiatan perjalanan dinas keluar daerah kecuali mendesak.
Kedelapan, masing-masing ASN untuk sementara menerapkan daftar hadir manual.
Sembilan, setiap perkantoran serta tempat-tempat pusat keramaian harus menerapkan protokol kesehatan,
Sepuluh, melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari pada masing-masing area publik dan yang selalu tersentuh tangan.(Hasannudin)
Editor : Achmad R.N