DPRD Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2019

678

Way Kanan Blambangan umpu.jejaring09.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan hari ini (29/7), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin. oleh Walil.Ketua DPRD Way Kanan Hi. Romli S.Pdi, .dan dihadiri pula oleh
Wakil Bupati Way Kanan, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris Dewan, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat se-Kabupaten Way Kabsn.serta Ketua Tim Penggerak PKK, Ibu Ketua Dharma Wanita, dan Ibu Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Way Kanan tersebut, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD, atas kerja keras dan kesungguhannya sehingga telah dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang.telah ia sampaikan,

” Hari ini DPRD Kabupaten Way Kanan telah dapat menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 yang sangat penting , karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus kita laksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable. Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, ” ujar Adipati.

Setelah DPRD Way Kanan mengetuk Palu tanda disahkannya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Menurut Bupati.Adipati.Surya bahwa, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 202, merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Way Kanan  Tahun Anggaran 2021. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.

BACA JUGA:  Berhasil Lolos dalam Penilaian Tahap I, dan II  Arinal Ikuti Wawancara dan Penilaian Pembangunan Daerah Tahun 2024

” , Saat ini negara di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan yang paling berat dan membawa perubahan bagi kehidupan kita sehari-hari, karena PandemiCOVID-19 ini telah berdampak pada kegiatan perekonomian secara nasional, termasuk pada pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

Turunnya daya beli masyarakat adalah dampak nyata bahwa pandemi ini menjadi tujuan kita bersama untuk membuat berbagai kebijakan berdasarkan belanja prioritas yang akan difokuskan pada pemulihan ekonomi, sosial dengan tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat, jelas,” tegas Adipati.

Kemudian Secara ringkas Raden Adipati Surya menyampaikan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 antara lain Pendapatan Daerah secara total tahun 2021 direncanakan sebesar Rp.1,367 Triliun yaitu mengalami peningkatan sebesar 9,34 persen dari Tahun 2020 disebabkan karena menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional.

Untuk Belanja secara umum belanja daerah tahun 2021  dialokasikan sebesar Rp.1,305 Triliun atau terjadi penyesuaian dari belanja daerah tahun 2020 sebesar 7,32 persen.

Untuk Pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2021 dianggarkan sebesar  Rp.5 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.67,4 Milyar,(Hasannudin)

Editor: Achmad R.N

Facebook Comments