Ahmad Bastian Anggota DPD RI Komite I, Sampaikan Sudut Pandang Terkait Pilkada.

434

Bandar Lampung- jejaring09.com-Pasca lakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPD RI Provinsi Lampung, komite I sampaikan sudut pandang terkait pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang soal calon kepala daerah tunggal.

Hal tersebut diungkapkan Drs. Hi. Ahmad Bastian SY selaku Anggota MPR RI Provinsi Lampung bahwa menurutnya meskipun dibetulkan oleh undang-undang bahwa boleh ada satu calon tunggal. “Untuk edukasi demokrasi itu tidak membangun karena apa..? Pilkada itu untuk menghadirkan alternatif pemimpin daerah. seandainya hanya ada 1 calon, masyarakat dipaksa untuk memilih calon tunggal atau dia memilih kotak kosong sebab kotak kosong bukanlah pilihan, karena itu alternatif terakhir hal seperti ini menurut saya tidak bagus,” Ahmad Bastian, Sabtu (20/06/2020).

Dia menghimbau kepada pihak terkait untuk dapat mempertimbangkan hal tersebut.

“Kalau bisa walaupun itu dibenarkan tetapi secara moral sebaiknya dalam pilkada itu ada beberapa calon yang ditawarkan sehingga masyarakat dapat melihat Visi, Misi para calon akan dibawa kemana kabupaten atau kota itu, oleh para calon-calon pemimpin mereka ini yang kita harapkan liuk tinggi rendahnya demokrasi itu akan terasa, jadi pesta demokrasinya itu akan hidup akan ramai,” tambahnya.

Lanjutnya berharap kompetisi sekeras apapun kalau mengacu kepada beberapa pengalaman kita dalam melakukan Pilkada, tidak akan berdampak perpecahan di masyarakat.

“Mudah-mudahan di 8 daerah ini artinya bisa muncul pemimpin daerah yang betul betul bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang akan melakukan Pilkada,” harapnya.

Selain itu saat ditanya tupoksi DPD dia menjelaskan bahwa DPD adalah pertama tugasnya menyangkut otonomi daerah, menurutnya otonomi daerah itu startnya dari kepala daerah karena daerah itu harus dipimpin oleh bupati atau walikota, inilah startnya otonomi daerah itu pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:  Pembayaran PBB APBD Desa Sabuk Empat Terindikasi Pungli

“Sebab saya ada di komite 1 di komite satu itu membidangi pemerintahan hukum dan desa jadi memang berkaitan dengan regulasi pemerintahan seperti hubungan antara daerah dan pusat,” jelasnya.

Kewenangan Anggota DPD RI komite 1 sestem presidential, sistem presidentil kita adalah otonomi daerah kewenangan otonomi daerah itu badan perwakilannya ada di DPD.

“Oleh karena itu saya melihat hampir di semua daerah posisi DPD ini belum dimaksimalkan oleh pemerintah daerah bagaimana untuk membawa kepentingan mereka DPD belum dimaksimalkan untuk membawa kepentingan daerah untuk dibawa ke pemerintah pusat, saya lihat di Lampung yang komitmen kepala daerah khususnya gubernur Lampung begitu baik dengan DPD artinya komunikasi kita dengan gubernur itu cukup baik karena dengan komunikasi inilah kita bisa menangkap aspirasi dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Cuen)

Facebook Comments