7 Pernyataan Sikap DPP LPKAN Indonesia Tolak 500 TKA China ke Sultra Di Era Pandemi

412

 

Mengamati situasi dan kondisi Negara Republik Indonesia, yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya untuk mempercepat dan mencegah agar mata rantai Pandemi COVID-19 segera terputus demi menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia umumnya, dan khususnya warga Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

Maka bersama ini kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia didampingi Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia (LKHAI) sebagai badan otonom LPKAN yang diketuai oleh Direktur Eksekutif Hartadi Hendra Lesmana.

Kami menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pemberian izin / kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sultra.

Sebagai bentuk kepedulian kami sesama anak bangsa dalam mewujudkan percepatan untuk pencegahan Pandemi COVID-19 yang mewabah, dengan hal-hal sebagai berikut ;

1. Mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI untuk mengambil keputusan yang bijaksana dengan segera mencabut ijin 500 TKA asal China Ke Sultra, karena bertentangan dengan;

a. Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 31 Maret 2020.

b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) tanggal 31 Maret 2020.

c. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Mendukung Keputusan Pemerintah Provinsi dan seluruh unsur Pimpinan dan Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD hari Rabu, 29 April 2020, yang telah sepakat menolak kedatangan 500 TKA asal China ke Sultra yang akan bekerja di perusahaan PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sultra;

3. Mengapresiasi dan menghimbau kepada seluruh organisasi dan elemen masyarakat yang ada di Sultra agar bersama-sama menyatakan sikap dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban untuk menolak kebijakan tersebut, karena menimbang dan mengingat segala kebijakan dan regulasi apa pun dari pemerintah baik pusat maupun daerah bersama rakyat saat ini adalah fokus pada pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19;

4. Penolakan atas Kebijakan tersebut bukan bermaksud anti terhadap investasi China, akan tetapi demi menjaga keselamatan warga, bangsa dan negara, karena kondisi dan situasi saat ini kurang tepat dan sangat prihatin, ketika Presiden menginstruksikan Percepatan dan Pencegahan Pandemi COVID-19 di NKRI dengan PSBB di sebagian wilayah/Kabupaten/Kota, Menaker RI memberikan ijin atas kedatangan 500 TKA ke Sultra, serta ditengah-tengah banyaknya Tenaga Kerja Indonesia dirumahkan atau bahkan di PHK dampak dari Pandemi Covid-19;

5. Mempertimbangkan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban ditengah Pandemi COVID-19, mendesak kepada Menaker RI agar pemberian izin atas kedatangan 500 TKA yang masuk ke Sultra segera ducabut, agar tidak menjadi gejolak di masyarakat, mengingat 49 TKA yang masuk pada waktu lalu sudah menjadi polemik di masyarakat Sultra, apalagi kalau 500 TKA yang masuk;

6. Menghimbau untuk lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri mengingat dampak dari pademi COVID-19 dimana mana banyak terjadi PHK massal; dan

7. Tetap menjunjung tinggi perintah dan amanah undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tidak di datangkannya pekerja asing dengan alasan bahwa pekerja indonesia tidak memenuhi kuafikasi, terlebih dengan kondisi jutaan orang Indonesia terancam kehilangan pekerjaan.

Teriring doa, semoga kita semua dan Negara Republik Indonesia diberikan keselamatan oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Esa dari Pandemi COVID-19 dan segala macam mushibah segera berlalu.

Selamat menunaikan ibadah puasa
di bulan Ramadhan tahun ini, semoga kita semua diberikan rahmat, pertolongan, ampunan, perekonomian dapat pulih kembali sehingga terwujud kehidupan aman, tentram, serta damai dalam barmasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tembusan disampaikan Kepada Yth. ;
1. Ketua Dewan Penasehat DPP LPKAN Indonesia.
2. Ketua Dewan Pembina DPP LPKAN Indonesia.
3. Ketua Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia.
4. Ketua Dewan Pengawas DPP LPKAN Indonesia.

Sumber : Siaran Pers DPP LPKAN Indonesia melalui Ketua Umum R. Mohammad Ali dan Sekretaris Jenderal Abdul Rasyid

Facebook Comments