BP2MI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, mengevakuasi masyarakat Migran di luar Negeri.

330

BP2MI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, mengevakuasi masyarakat Migran di luar Negeri, Rabu (06/05/2020)

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan Protokoler Kesehatan di 4 simpul transportasi dalam wilayah Kota Bandar Lampung (Terminal Rajabasa, Stasiun Kereta Api Tanjung Karang, Pool Damri dan Pelabuhan Panjang) sejak tanggal 22 Maret 2020 dibawah koordinasi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, serta diberikan bantuan masker kepada ke-4 penyelenggara simpul transportasi tersebut dan peminjaman Thermogun kepada petugas di Terminal Rajabasa.

Diketahui Sejak Tanggal 4 Mei 2020, telah dibentuk Tim Terpadu dan Posko Penyekatan di pintu gerbang Pelabuhan Panjang untuk membantu Pemkot Bandar Lampung dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Tim Terpadu beranggotakan unsur Polda, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

“Pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah memfasilitasi kepulangan 7 (Tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung dari negara penempatan Hongkong sebanyak 6 orang dan 1 orang dari Uni Emirat Arab, yang berasal dari daerah, Lampung Timur 4 orang, Pringsewu 1 orang, Lampung Tengah 1 orang, Tulang Bawang Barat 1 orang,” kata Nunik.

Lanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah memfasilitasi kepulangan 10 (Sepuluh) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lampung yang sebelumnya berada pada BLKLN di Bekasi, Jawa Barat, 3 orang asal Kabupaten Tanggamus, 3 orang asal Kabupaten Lampung Timur, 2 orang asal Kabupaten Lampung Selatan, 1 orang asal Kabupaten Tulang Bawang, 1 orang asal Kabupaten Pringsewu.

“Kesepuluh orang tersebut telah melakukan rapid test dengan hasil negatif dan telah diserahterimakan kepada P3MI Cabang Lampung untuk dapat diserahkan kepada masing-masing keluarga,” tambahnya.

Kemudian diimbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Facebook Comments