Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Meringkus 12 Orang Pelaku Penyalah Guna Narkotika

544

BANDAR LAMPUNG – Komitmen jajaran Polres Lampung utara (Lampura) ” PERANGI NARKOBA ” ternyata bukan hanya bualan belaka. Hal tersebut terbukti dengan sigap tanggap di penghujung Operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020, dalam waktu 7 jam jajaran polres lampung utara berhasil meringkus 12 orang pelaku penyalah guna narkotika. Minggu (22/03/2020).

Di penghujung Operasi dengan Sandi Antik Krakatau 2020 dalam kurun waktu 7 jam, Kepolisian Resor Lampung Utara di Pimpin AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba di tempat dan waktu yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K, M.Si menyampaikan, pada hari ini Sabtu, Minggu Tanggal 21/22 Maret 2020, pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 02.00 WIB telah mengamankan 12 orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba, mereka masing-masing.

Afz (27) Warga gang Raflesia Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi, dengan Barang Bukti 1 paket Shabu bersama dengan R (16) warga Kelurahan Tanjung Aman, Waktu penangkapan pukul 19.00 wib, TKP depan Vihara Maitri Bumi Kel. Sindangsari.

GAD (23) warga desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, barang bukti 1paket shabu, 1 lembar uang pecahan 2000 ditangkap pukul 20.00 wib depan Vista cell mandiri kelurahan Tanjung Aman.

AS (41) Warga Kecamatan Hulu Sungkai BB 8 Paket Shabu, 1 Pot kecil warna biru, 2 buah isolasi, waktu pukul 21.00 WIB TKP Gang pesisir Kota Alam.

KDN (50) Warga Kelurahan Tanjung Seneng bersama dengan DI (41) Warga Kecamatan Abung Kunang dan STM (41) Warga Desa Bojong Barat

Barang bukti 1 paket Shabu, 1 centong dari bahan pipet plastik. Waktu penangkapan pukul 22.00 WIB TKP Jln Kapten Mustofa

SRY (28) Warga Kebun Empat Kelurahan Tanjung Seneng bersama dengan Hi (26) warga Kebun Empat Kelurahan Tanjung Seneng, barang bukti 2 paket Shabu, 1 kotak rokok magnum, 1 plastik klip, 1 pipet, pada pukul 23.00 WIB, TKP Kebun Empat Kecamatan Kotabumi Selatan.

OR (16) Warga Kelurahan Bukit Kemuning. BB 1 Paket Shabu,. 1 Bungkus bekas kotak rokok Sampoerna Mild, uang Rp.83.000, 1 HP Android merk Advan warna putih, waktu penangkapan pukul 23.30 WIB, TKP Halaman parkir Alfa Mart Bukit Kemuning.

MF (35) Warga Desa Blambangan, BB 1 Paket Shabu. 3 potong pipet, 1 Pirek Kaca, 1 Cotton Bath , 1 Korek api gas warna kuning, 1 bonk, Waktu penangkapan pukul 02.00 WIB, TKP Lapak PT BW Kecamatan Blambangan Pagar.

Saat ini, 12 orang tersebut berikut barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono.(rilis humas Polres)

Facebook Comments